DiBab II pasal 2 ayat 2 tertulis, persyaratan pembentukan RT harus paling sedikit terdiri dari 30 KK dan paling banyak 50 (KK). Jika persyaratan itu telah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mengadakan musyawarah warga mengenai pembentukan RT baru yang difasilitasi oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

t70VM.
  • 1pipczw43m.pages.dev/161
  • 1pipczw43m.pages.dev/384
  • 1pipczw43m.pages.dev/123
  • 1pipczw43m.pages.dev/385
  • 1pipczw43m.pages.dev/277
  • 1pipczw43m.pages.dev/176
  • 1pipczw43m.pages.dev/142
  • 1pipczw43m.pages.dev/165
  • 1pipczw43m.pages.dev/292
  • contoh surat permohonan pergantian ketua rt