Konsepdasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli : Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Charles Costello Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
- Salah satu tokoh yang pertama kali mengemukakan konsep pembagian kekuasaan adalah John Locke, seorang filsuf dari Inggris. Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan pembagian kekuasaan yang dikemukakan John Locke kemudian disebut teori trias politica. John Locke mengemukakan teori trias politica sebagai teori pembagian kekuasaan di dalam negara yang terbagi ke dalam tiga bagian kekuasaan, yaitu Kekuasaan Legislatif Kekuasaan legislatif adalah bagian dari kekuasaan negara yang bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang. Bagi Locke, kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan legislatif tidak bersifat sekehendak hati. Melainkan kekuasaan bersama semua anggota masyarakat. Kekuasaan tersebut kemudian diberikan kepada orang atau majelis pembuat undang-undang. Baca juga Sejarah Rusia Pergolakan Kekuasaan Sejak Awal Berdiri, Masa Kekaisaran, hingga Saat Ini Diberikannya kekuasaan kepada legislatif tidak berarti legislatif memiliki kekuasaan yang lebih besar dari si pemberi kekuasaan. Maka, legislatif tidak bisa berbuat sewenang-wenang. Kekuasaan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepadanya oleh hukum alamiah, yaitu demi menjaga kelestarian diri sendiri dan segenap bangsa. Kekuasaan legislatif tidak bertindak melebihi apa yang sudah Eksekutif Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili. Kekuasaan eksekutif berada di bawah kekuasaan legislatif, tetapi bukan berarti keduanya tidak saling berhubungan. Kekuasaan eksekutif harus dijalankan menurut undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif. Pemerintah atau negara tunduk terhadap undang-undang yang telah ditetapkan. Jika hukum melalui undang-undang ditiadakan sesuai kehendak bebas sang penguasa, maka akan memunculkan pemerintahan sewenang-wenang atau tirani. Baca juga Kekuasaan Kehakiman Peran Lembaga Peradilan Kekuasaan Federatif Kekuasaan federatif adalah kekuasaan negara yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain. Kekuasaan federatif mengambil bagian dalam mengatur kerja sama dengan negara lain, perjanjian damai, atau menyatakan perang dengan negara lain. Meskipun kekuasaan federatif berbeda dengan eksekutif, tetapi kedua kekuasaan ini tidak bisa dipisahkan. Kedua kekuasaan ini membutuhkan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya. Sehingga, perlu adanya kerja sama agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau terpisah yang dapat memicu keruntuhan. Referensi Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Pustaka Utama Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok Rajagrafindo Persada Tjahjadi, Simon Petrus L. 2004. Petualangan Intelektual. Yogyakarta Kanisius Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Definisiorang para ahli politik tentang negara : 1.Roger H. Soltau "Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengandalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat ( The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community."[1]
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya. Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada. Mempelajari ilmu mengenai Negara tidak bisa secara abstrak, karena Negara mempunyai unsur-unsur yang membuat Negara tersebut terbentuk. Para ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing menurut pengamatannya, tidak sedikit dari pendapat tersebut yang berbeda-beda secara etimologi, tetapi secara fundamental tetap sama, yang membedakan hanya penafsirannya saja. Lihat Humaniora Selengkapnya
Previewsoal lainnya: Ujian Tengah Semester 1 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Kelas 10 Konsep negara sebagai organisasi kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh . a. Logeman b. Mac Iver c. Hegel d. Karl Marx e. Harold J. Laski
Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMA PPKn Acak ★ Ujian Tengah Semester 1 Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 10Konsep negara sebagai organisasi kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh …. a. Logeman b. Mac Iver c. Hegel d. Karl Marx e. Harold J. Laski Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ujian Semester 1 Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 12Hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan diatur dalam UUD negara RI dalam pasal…. a. 27 UUD 1945 b. 28 UUD 1945 c. 29 UUD 1945 d. 30 UUD 1945 e. 31 UUD 1945 Materi Latihan Soal LainnyaBahasa Arab MA Kelas 10Nama Nama Hewan - Bahasa Arab MI Kelas 3Ulangan Akhir Semester 1 Ganjil - PKn SD Kelas 4PTS 1 Ganjil PKn SD Kelas 6Kuis IPA SMP Kelas 8Sastra Modern dan Sastra ChinaPAS PAI Semester 1 Ganjil SD Kelas 5Tema 5 Subtema 2 SD Kelas 5IPA Tema 2 Subtema 2 SD Kelas 6Akidah Akhlak MI Kelas 3Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
jNIh. 1pipczw43m.pages.dev/3161pipczw43m.pages.dev/2391pipczw43m.pages.dev/901pipczw43m.pages.dev/231pipczw43m.pages.dev/2201pipczw43m.pages.dev/2381pipczw43m.pages.dev/1031pipczw43m.pages.dev/31pipczw43m.pages.dev/243
konsep negara sebagai organisasi kekuasaan pertama kali diperkenalkan oleh